Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Home Industry Pemalsu MinyaKita di Dua Tempat
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dan Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers hasil ungkap dia home industri pemalsu minyak goreng, Rabu 12 Maret 2025. (ist)SURABAYA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar dua home industri pemalsu minyak goreng (migor) berlabel MinyaKita.
Kedua home industry tersebut berada di Sampang Madura dan Surabaya. Keduanya digerebek Satgas Pangan Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.
“Awalnya, kami menemukan indikasi ketidaksesuaian isi dalam kemasan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran. Saat ditimbang, kemasan satu liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).
Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengarah ke dua lokasi produksi di Sampang dan Surabaya. “Setelah kami dalami, benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng dengan mengurangi takaran serta menggunakan minyak curah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi isi produknya.
“Kecurigaan kami terbukti, ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” beber Kombes Budi Hermanto.
Perwira yang akrab disapa Buher menambahkan, di home industri Sampang, petugas menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Minyak tersebut dikemas ulang dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan volume yang dikurangi.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.
Menurutnya, lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di sana, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam botol berukuran 1 liter. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi dalam satu tahun terakhir.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.
Buher menambahkan, pihaknya bakal menerapkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Kami pastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini, tersangka utama di Sampang berinisial PB sudah diamankan, sementara tersangka lain masih dalam pengembangan,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota tersebut
Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA didatangi ratusan massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
KONAWE, Liputan Terkini - Lanjutan proses hukum yang sebelumnya di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait Bos PT. Deven Mineral Sinergi 77 (PT. DMS 77) yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, telah memberikan putusan bebas kepada Bos PT. DMS.
Tak puas atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Unaaha berencana menempuh jalur kasasi.
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Unaaha mengajukan Kasasi tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang berkantor di Jln. Kalikeltuol, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kurang - lebih 300 massa LPRI, telah mengadakan aksi unjuk rasa terkait hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha atas bebasnya Bos Pt. DMS 77 tersebut.
Koordin...
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu
18
Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.
Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=mnSRRTAS3EA&t=17s[/embed]
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari ses...
Motif Pembunuhan Seorang Perempuan di Kintap, Kapolres Tala : Tersinggung Lantaran Tidak Diberi Sembako
Polisi membeberkan pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Syahriah, di Desa Kintapura Kecamatan Kintap Tanah Laut, Motifnya berkelindan urusan perut.
“Pelaku Supian alias Doho acap kali mendapatkan sembako dari suami korban bernama Yusuf namun dalam minggu ini tidak ada. Sehingga terjadi ketersinggungan,”ucap Kapolres AKBP Rofikoh Yunianto, Disela Jumpa Pers, Senin (29/5/2023) di Polres Tanah Laut.
“Terkait kasus ini, Keluarga pelaku sudah menyerahkan semuanya kepihak Kepolisian Polres Tanah Laut,”ucapnya.
Rofikoh menuturkan kasus awal pembunuhan yang dilakukan Iyan Doho terhadap Syahriah, yaitu diawali saat korban Syahriah bersama Suami Yusuf dan salah satu keponakannya Syahmani sedang berbincang di depan Pondok.
“Secara tiba – tiba Pelaku, Iyan Doho langsung menghujamkan senjata tajam jenis parang kepada Yusuf, namun suami korban sempat menangkis dan terluka...
Komentar
Posting Komentar