PN UNAAHA Memanas Di Geruduk Ratusan Massa Gegara Vonis Bebas Tersangka Penambang illegal
Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA didatangi ratusan massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
KONAWE, Liputan Terkini - Lanjutan proses hukum yang sebelumnya di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait Bos PT. Deven Mineral Sinergi 77 (PT. DMS 77) yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, telah memberikan putusan bebas kepada Bos PT. DMS.
Tak puas atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Unaaha berencana menempuh jalur kasasi.
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Unaaha mengajukan Kasasi tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang berkantor di Jln. Kalikeltuol, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kurang - lebih 300 massa LPRI, telah mengadakan aksi unjuk rasa terkait hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha atas bebasnya Bos Pt. DMS 77 tersebut.
Koordin...
Komentar
Posting Komentar