Kapolda Papua Barat janji tertibkan tambang emas ilegal
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Kapolda Papua Barat janji tertibkan tambang emas ilegal
Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat diwawancara awak media di Manokwari, Minggu. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
"Kami akan petakan terlebih dahulu baru ambil tindakan untuk semua kegiatan tambang tanpa izin,"
Kapolda Papua Barat janji tertibkan tambang emas ilegal
Manokwari - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir berjanji untuk menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal atau tanpa izin karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Kami akan petakan terlebih dahulu baru ambil tindakan untuk semua kegiatan tambang tanpa izin," kata Johnny Isir seusai konferensi pers akhir tahun 2023 di Manokwari, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pemetaan tersebut bermaksud mengetahui dampak ekologi dari kegiatan penambangan emas secara ilegal yang menggunakan alat berat seperti eksavator maupun penambang dengan peralatan tradisional.
Setelah pemetaan, kepolisan bersama instansi teknis pemerintah daerah, kementerian terkait, Imigrasi dan lembaga masyarakat adat akan mengambil tindakan penertiban kegiatan penambangan dimaksud.
"Kami berkomitmen melakukan penertiban dan tentu upaya penertiban memerlukan kolaborasi dengan sejumlah pihak terkait, tidak bisa kepolisian sendiri," tegas Eddison.
Kapolda mengakui bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung sekian lama, sehingga masyarakat pemilik hak ulayat perlu diedukasi terkait bahaya kerusakan lingkungan.
Kepolisan juga akan mengevaluasi keterlibatan masyarakat terutama pemilik hak ulayat atas pemberian izin untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal yang berada pada sejumlah lokasi di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
"Kami harus lihat semua aspek karena bagaimanapun sudah memberikan dampak ekonomi. Ini soal piring makan masyarakat," jelas Johnny.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Maurits Saiba mendesak pemerintah daerah dan kepolisian segera mengambil langkah penertiban aktivitas tambang emas ilegal melalui penerbitan izin skala lokal.
Melalui regulasi seperti peraturan daerah (perda), maka kegiatan penambangan emas lebih terkontrol sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat tindakan eksploitasi sumber daya alam berlebihan.
"Semoga dengan tugas dan jabatan baru, Kapolda Irjen Jhonny Isir selaku putra asli Papua lebih tegas dalam menertibkan kegiatan penambangan ilegal," tutur Maurits.
Ia menilai bahwa insiden pembunuhan terhadap dua warga yang dilakukan oleh lima penambang emas ilegal di Manokwari, merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pemilik hak ulayat.
Oleh sebabnya, penerbitan izin tambang skala lokal mampu mencegah masuknya penambang ilegal ke Manokwari yang selama ini tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
"Bagi LMA, mereka (penambang ilegal) adalah ancaman bagi keamanan warga lokal maupun ancaman bagi lingkungan hidup di daerah ini," ucap Maurits.
Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA didatangi ratusan massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
KONAWE, Liputan Terkini - Lanjutan proses hukum yang sebelumnya di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait Bos PT. Deven Mineral Sinergi 77 (PT. DMS 77) yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, telah memberikan putusan bebas kepada Bos PT. DMS.
Tak puas atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Unaaha berencana menempuh jalur kasasi.
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Unaaha mengajukan Kasasi tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang berkantor di Jln. Kalikeltuol, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kurang - lebih 300 massa LPRI, telah mengadakan aksi unjuk rasa terkait hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha atas bebasnya Bos Pt. DMS 77 tersebut.
Koordin...
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu
18
Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.
Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Kamis (23/11) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=mnSRRTAS3EA&t=17s[/embed]
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari ses...
Motif Pembunuhan Seorang Perempuan di Kintap, Kapolres Tala : Tersinggung Lantaran Tidak Diberi Sembako
Polisi membeberkan pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Syahriah, di Desa Kintapura Kecamatan Kintap Tanah Laut, Motifnya berkelindan urusan perut.
“Pelaku Supian alias Doho acap kali mendapatkan sembako dari suami korban bernama Yusuf namun dalam minggu ini tidak ada. Sehingga terjadi ketersinggungan,”ucap Kapolres AKBP Rofikoh Yunianto, Disela Jumpa Pers, Senin (29/5/2023) di Polres Tanah Laut.
“Terkait kasus ini, Keluarga pelaku sudah menyerahkan semuanya kepihak Kepolisian Polres Tanah Laut,”ucapnya.
Rofikoh menuturkan kasus awal pembunuhan yang dilakukan Iyan Doho terhadap Syahriah, yaitu diawali saat korban Syahriah bersama Suami Yusuf dan salah satu keponakannya Syahmani sedang berbincang di depan Pondok.
“Secara tiba – tiba Pelaku, Iyan Doho langsung menghujamkan senjata tajam jenis parang kepada Yusuf, namun suami korban sempat menangkis dan terluka...
Komentar
Posting Komentar